Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Periode renstra biasanya adalah 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Berikut adalah dokumen Renstra Kementerian Hukum dan HAM dan Renstra Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
# | Dokumen | |
1 | PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2020-2024 | Lihat |
2 | RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA TAHUN 2020-2024 | Lihat |
3 | PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 20240 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2020-2024 | Lihat |
4 | DOKUMEN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA TAHUN 2020- 2024 | Lihat |