Jam Layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
Senin - Kamis
Pagi 08.00 - 12.00 WIB
Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
Siang 1300 - 15.00 WIB
Jumat
Pagi 8.00 - 11.30 WIB
Istirahat 11.30 -13.00 WIB
Siang 13.00 - 15.00 WIB
Jam Layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
Senin - Kamis
Pagi 08.00 - 12.00 WIB
Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
Siang 1300 - 15.00 WIB
Jumat
Pagi 8.00 - 11.30 WIB
Istirahat 11.30 -13.00 WIB
Siang 13.00 - 15.00 WIB
STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI (PPID)
Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI
VISI
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
MISI
Melindungi Hak Asasi Manusia
MOTTO
Kami siap melayani dengan Ikhlas
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DASAR HUKUM
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi
SOP PPID
SOP Layanan Permintaan Informasi Publik
SOP Pengelolaan atas Keberatan Informasi
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
SOP Penyusunan, Penetapan dan Pemutakhiran DIP
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
SOP Uji Konsekuensi dan Penetapan DIK
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.
Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.
Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAMPROVINSI DKI JAKARTA |