Jakarta – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, pleno finalisasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilaksanakan hari ini, Senin (30/09/2024). Acara ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Achmad Fahrurazi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Achmad Fahrurazi menyampaikan pentingnya harmonisasi aturan ini guna memastikan pelaksanaan standar pelayanan minimal yang lebih optimal di berbagai sektor pemerintahan DKI Jakarta. “Penerapan SPM adalah langkah krusial dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, dan harmonisasi ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan aturan yang ada sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi oleh Achmad Fahrurazi bersama Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Fredy Setiawan. Penandatanganan ini menandai kesepakatan bersama atas harmonisasi rancangan peraturan yang diharapkan dapat segera diimplementasikan guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan di Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan finalisasi ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat lebih siap dalam mengimplementasikan SPM di seluruh sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur, demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan merata bagi seluruh warga Jakarta.