Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti pada Senin (7/10/2024). Bertempat di Aula Lt. 4 Kantor Wilayah, kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Muhayan) dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Lusia Wahyuniati).
Dalam pengambilan sumpah kali ini, Achmad Fahrurazi mengambil sumpah 6 orang Notaris Pengganti. Beliau mengingatkan Notaris dalam pelaksanaan jabatannya untuk pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap Notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya kedalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.
Lebih lanjut, Achmad Fahrurazi menegaskan bahwa sebagai notaris pengganti memiliki beban tugas yang sama dengan notaris yang digantikan. "Jadikan kode etik sebagai landasan untuk terus menjaga marwah jabatan, selalu update dengan regulasi dan junjung tinggi nilai integritas," Tutup Achmad Fahrurazi.