Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Kegiatan Evaluasi Penyuluhan Hukum Tahun 2024, Jumat (15/11). Bertempat di Aula, kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Hukum (Yovan Iristian). Narasumber pada kegiatan ini yaitu Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN (Heny Indrawati) dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil DKI Jakarta (Yonki Edward Majakirto). Adapun peserta yang hadir terdiri dari Perwakilan BPHN, Biro Hukum dan Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, Bagian Hukum dan Asisten Pemerintahan 5 Walikota dan 1 Kepulauan Seribu serta Rutan Wilayah DKI Jakarta.
Sepanjang Tahun 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum guna mencapai kadar kesadaran hukum sehingga masyarakat menyadari pentingnya pemahaman terkait hukum. Evaluasi pun diperlukan untuk menghimpun saran dan masukkan terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum. "Kami berharap kegiatan ini menghasilkan output dan outcome untuk menjadi bahan dalam mengukur keberhasilan kegiatan evaluasi penyuluhan hukum tahun 2024," ujar Yovan membuka kegiatan.
Heny Indrawati menyampaikan paparan terkait Kelurahan Sadar Hukum, dimana 267 Kelurahan di Wilayah DKI Jakarta seluruhnya telah berpredikat Kelurahan Sadar Hukum. Ia pun mengingatkan kepada Jajaran untuk berperan dalam menyusun peta permasalahan hukum agar dapat menghasilkan materi penyuluhan hukum yang tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat.
Yonki Edward Majakirto menutup Evaluasi dengan menyampaikan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. "Kanwil selalu konsisten melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyuluhan hukum dan membuat laporan evaluasi yang disampaikan kepada BPHN sebagai bentuk sinergitas dan komitmen kami untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat luas," tutup Yonki.