Jakarta- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemberi Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya memberikan bantuan hukum secara non litigasi dalam bentuk penyuluhan hukum kepada 30 pelajar penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) di SMKN Negeri 10 Jakarta Timur, Senin (11/11/2024).
Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum memberikan penyuluhan hukum sebagai bentuk dari penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara non litigasi (non peradilan), dengan tujuan membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
“Sekolah kita terpilih menjadi tempat penyuluhan hukum, praktisi hadir dari Lembaga Hukum yang biasa menangani perkara di pengadilan dan dari Kementerian Hukum dan HAM, agar siswa menyimak dengan baik dan bertanya untuk menambah pengetahuan.” Ujar Desita Arief, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas mewakili Kepala Sekolah SMKN 10 dalam membuka kegiatan penyuluhan.
Kasimin Ketua LBH Hade Indonesia Raya memberikan materi dengan tema Hukum dan Pancasila sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana. Ada banyak tindak pidana yang terjadi di Indonesia yang bersumber dari pemahaman ideologi yang menyimpang. Pancasila adalah sumber hukum. Pancasila sudah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa, sebagai dasar negara, oleh karena itu sebagai generasi bangsa harus ikut serta dalam menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa dan negara.
“Hidup adalah Anugerah, Jalan hidup adalah pilihan. Bila Tidak ingin masa depannya suram, berpikir dengan jernih sebelum bertindak. Tugas pelajar adalah Belajar” Ujar Kasimin.
Turut hadir menjadi narasumber dari Kanwil Kumham DKI: Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu dan Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan materi tentang pencegahan kenakalan remaja. Salah satu bentuk kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkotika ancaman maksimalnya 4 tahun penjara bagi pengguna sesuai Pasal 128 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, apabila memiliki, menguasai sesuai Pasal 112, ancaman minimal 4 tahun penjara.