Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta konsisten menyelenggarakan pembinaan dan penguatan pengawasan kepada jajarannya. Melalui para Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI), Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di Aula Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok, Rabu (13/11). Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Pegawai dari Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok, Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara, Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Rupbasan Kelas I Jakarta Utara.
Kasubbag TU Kanim Tanjung Priok, Agus Irianto, mengapresiasi para Penyuluh Anti Korupsi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Ia berharap sosialisasi kepada jajaran Pegawai ini dapat menjadi penguatan integritas untuk menghindari praktik korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Narasumber PAKSI yang hadir terdiri dari David Nur Iman (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Mirda Hirtianingsi, Wahyu Warsito dan Sukoco Hendarto (Penyuluh Hukum Ahli Muda). David Nur Iman dan Mirda Hirtianingsi membawakan materi terkait pungutan liar dan suap, sedangkan Wahyu Warsito dan Sukoco Hendarto menyampaikan materi terkait gratifikasi yang juga meliputi benturan kepentingan. Materi dibawakan secara interaktif dan terdapat pula post-test untuk menguji pemahaman peserta setelah dilakukan sosialisasi.
PAKSI merupakan salah satu program kerja Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta di tahun 2024. Melalui kegiatan di triwulan akhir ini, harapannya Kantor Wilayah tetap dapat menjalankan tugas sebagai Pembina Satuan Kerja di bawahnya serta meningkatkan komitmen pencegahan korupsi dan gratifikasi.