Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya, yaitu Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu, dan Mirna Tiurma, memberikan penyuluhan hukum kepada 60 siswa SMAN 77 Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2024). Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan remaja, khususnya dalam upaya mencegah perilaku pelanggaran hukum atau kenakalan remaja.
Kepala Sekolah SMAN 77, Nestaria Rumahorbo, membuka acara dengan ucapan terima kasih atas terselenggaranya penyuluhan hukum bagi siswanya. Ia menekankan pentingnya kesiapsiagaan para siswa di tengah kondisi lingkungan yang tidak menentu, meskipun sekolah telah berhasil menjaga minimnya kasus pelanggaran hukum. Dalam sambutannya, Nestaria berharap para siswa dapat menambah wawasan hukum dan mendorong mereka untuk bersikap kritis terhadap materi yang disampaikan, terlebih dengan adanya siswa yang menjadi perwakilan dalam kegiatan parlemen sekolah dan simulasi sidang PBB di Bangkok.
Penyuluhan hukum ini menyoroti fenomena kenakalan remaja, yang merupakan penyimpangan perilaku dari norma sosial maupun hukum pidana. Bentuk kenakalan remaja seperti pencurian, tawuran, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian, dengan faktor penyebab yang beragam. Faktor internal mencakup krisis identitas dan lemahnya kontrol diri, sementara faktor eksternal meliputi pengaruh keluarga, lingkungan pergaulan, serta kondisi komunitas tempat tinggal.
Dalam sesi penyuluhan, Olivia Dwi Ayu mengingatkan para siswa, yang merupakan generasi Z, untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. "Generasi Z sekarang ini kreatif dan tanggap dengan teknologi. Namun, dalam Undang-Undang ITE ada konsekuensi hukum terkait pencemaran nama baik jika kita melanggar aturan, dengan denda hingga Rp 500 juta," ungkap Olivia.