Jakarta - Mencegah lebih baik dari pada mengobati, merupakan pepatah yang sering kita dengar dan penuh dengan makna. Perundungan yang sering terjadi di masyarakat yang merupakan benih kekerasan dan melemahkan mental yang traumatis bagi korban. Bullying ini sama-sama menjadi musuh bersama. Oleh sebab itu dalam penanggulangannya, perlu kerjasama dari berbagai pihak.
Dalam upaya untuk membentuk pribadi anak yang saling menghargai sesama teman, bersahabat, membentuk lingkungan sekolah yang aman dan nyaman untuk belajar dan berprestasi, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu, Mirna Tiurma dan Larsianus Sipayung memberikan penyuluhan hukum dalam 2 (dua) sesi, kepada 100 siswa kelas XII Sekolah Menengah Atas Negeri 42 Jakarta Timur tentang Pencegahan Perilaku Bullying untuk melatih dan membekali siswa-siswi dalam pencegahan terjadinya bullying. (Jumat, 22/11/2024).
Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Undang-undang tentang bullying belum ada namun telah ada payung hukum yaitu Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pada Pasal 76c bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” dengan Jerat Hukuman pidana pada Pasal 80, jika korban luka maka dipenjara maksima 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 Juta.
Selain pemaparan materi oleh narasaumber, siswa diberikan studi kasus dan diskusi kelompok untuk menggali pemahaman, pendalaman materi serta problem solving terkait pencegahan apabila menjadi korban dan pelaku. Selanjutnya rencana-rencana aksi pencegahan di Bidang Hukum, sosial, keluarga, agama dan lingkungan sekolah.
Diharapkan siswa setelah menerima materi ini dapat memiliki sikap empati, peduli kepada sesama teman dan membangun lingkungan sekolah yang positif dan kondusif sehingga tidak ada celah bagi tumbuhnya bibit pembuly. Bila perundungan bisa ditekan, maka kekerasan yang lebih parah akan bisa dicegah.