Jakarta – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya menjadi Keynote Speech kegiatan Pelatihan Paralegal Untuk Ulama Dan Ormas Islam pada Rabu (18/09/2024). Bertempat di Sunlake Waterfront Resort & Convention kegiatan ini diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta.
Wahyu Eka Putra menjelaskan paralegal adalah mereka yang memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi atau tidak memiliki akses terhadap pengacara profesional. Paralegal bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem Hukum. “Keterbatasan ekonomi dan pengetahuan menyebabkan mereka enggan atau bahkan tidak mampu mencari bantuan hukum, kondisi ini membuat Masyarakat rentan terhadap ketidakadilan”. Ujar Wahyu.
Wahyu Eka Putra juga menjelaskan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung dan memperkuat peran Paralegal. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah memberikan pelatihan-pelatihan kepada calon Paralegal yang berkomitmen untuk mengabdi di tengah Masyarakat. “Kami juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik itu Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Masyarakat, maupun Akademisi, untuk memastikan Paralegal yang ada memiliki kapasitas dan kualitas yang mumpuni dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat”. Tutur Wahyu.
Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Olivia menjadi salah satu narasumber yang membawakan materi tentang Peran Paralegal di Dalam Masyarakat serta syarat menjadi Paralegal. Turut hadir Kepala Bidang HAM, Yovan Iristian dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Yonki Edward Majakirto.