Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3HAM), melakukan pengumpulan data dalam rangka Analisis Kebijakan Pemanfaatan Sistem Informasi Hukum dan HAM (SIPKUMHAM). Penelitian kali ini bertajuk “Perlindungan HAK Perempuan dalam Konteks Perdagangan Orang di Wilayah DKI Jakarta”.
Penelitian pertama dilaksanakan di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2024). Kepala P3HAM, Andriani Pancawati dalam pembukaannya menyampaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham) 2021-2025 terdapat 4 hak yang dijamin yaitu hak anak, hak perempuan, penyandang disabilitas dan Masyarakat adat.
T. Anry Mursada, Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan Suku Disnakertransgi fungsinya sebatas koordinasi, dan penyaluran PMI (Pekerja Migran Indonesia) di dalam negeri.
Untuk penyaluran PMI luar negeri merupakan kewenangan dari Dinas Provinsi. “Peran yang kami berikan berkaitan dengan informasi pencari kerja, pendataan pekerja dan penyuluhan dan bimbinganjabatan. Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kemampuan para pencari kerja,” Jelas Ayu, Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas Transmigrasi (P3T).
Selanjutnya, lokasi pengumpulan data di lakukan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Adhitya Himawan, Pengantar Kerja Ahli Muda menyampaikan perlunya duduk bareng antar instansi terkait guna mencegah terjadinya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“Kita mau mencegah terjadinya TPPO, namun Pemerintah belum bisa menjawab kebutuhan para PMI yang berangkat secara illegal dan mengalami TPPO karena akar permasalahannya adalah kurangnya lapangan kerja.” Lebih lanjut beliau berharap melalui penelitian ini didapatkan rekomendasi untuk memberantas praktek TPPO. Nantinya penelitian ini akan terus berlansung hingga 27 September mendatang.