Penguatan Kode Etik Pemasyarakatan bagi PK Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan

2014-09-25 PENGUATANKODEETIK

Kamis, 25 September 2014. Kepala Bapas Jakarta Selatan memberikan pengutan kode etik kepada para bagian teknis terutama para pembimbing kemasyarakatan (PK) diantaranya :

  1. PK Bapas harus bekerja sesuai dengan statusnya, melitmas harus sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan ekses, serta dingatkan juga kepada PK Bapas agar menolak pemberian administrasi yang tidak resmi agar dapat melakukan pelayanan yang maksimal terhadap klien.
  2. Stretching and Role, yang dimaksudkan disini adalah seluruh bagian teknis di Bimbingan Klien Anak (BKA) dan Bimbingan Klien Dewasa (BKD) agar meminimalisir penumpukkan pekerjaan kepada satu staf, kasubsie, serta Kasie. Semua harus dilakukan sesuai uraian tugas yang telah ditetapkan.
  3. Pekerjaan memilki seni, yang merupakan mengenai pembagian litmas yang tidak adil serta mengukur dengan cara irrasional. Contohnya ialah ada dialektika pada kasus-kasus tertentu yang memang sudah ada petunjuk untuk PK yang diperintahkan.
  4. Ka bapas memberikan keyakinan dan kepercayaan bahwa ini semua akan berjalan dengan dinamis.

Dalam rapat ini Kasubsi Bimker Klien Dewasa Drs. Djoko Soesilo menambahkan PK dituntut untuk profesionalisme dan harus memiliki mindset yang sama, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.

 

Penulis, Andy
Staf Tata Usaha
Kantor Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan.


Print   Email