Pengurusan Pengampuan

Definisi

Pengurusan pengampuan adalah pemberian layanan kepada pengampu yang telah ditunjuk pengadilan yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengampu (curator) atas seseorang (curandus) yang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) di muka hukum sehingga berdasarkan keputusan hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak.

Regulasi

  1. Pasal 433 sampai dengan Pasal 462 KUHPerdata;
  2. Pasal 44 s.d. Pasal 60 Staatbslad 1872 Nomor 166 Instruksi untuk Balai-Balai Harta Peninggalan;
  3. Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat kuasa bermeterai cukup (bila dikuasakan);
  3. Penetapan Pengadilan;
  4. Fotokopi Identitas Pengampu;
  5. Fotokopi Identitas orang yang ditaruh dibawah Pengampuan;
  6. Fotokopi Surat Keterangan dari Dokter Spesialis yang menerangkan keadaaan orang di bawah pengampuan;
  7. Fotokopi Bukti Kekayaan orang yang ditaruh di bawah Pengampuan;
  8. Bukti tanda setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau
  9. Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik.

*Seluruh dokumen fotokopi persyaratan yang bukan berupa dokumen elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh Notaris

Prosedur

  1. Penetapan pengadilan.
  2. Pemanggilan terhadap pengampuan (keterangan dituangkan dalam berita acara penghadapan).
  3. Pengumuman melalui surat kabar & BNRI.
  4. Melakukan pemeriksaan setempat terhadap yang dibawah pengampuan.
  5. Pembayaran PNBP.
  6. Pengambilan sumpah.
  7. Penyerahan berita acara sumpah, berita acara penghadapan dan berita acara pencatatan harta.

Biaya/ Waktu

  1. Berita Acara Penyumpahan:
    • Penyumpahan Pengampuan: Rp. 200.000,- (per berita acara)
  2. Salinan Surat :
    1. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    2. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    3. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    4. Keterangan Persetujuan kepada Pengampu untuk menjual Harta Peninggalan/ Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)
  3. Surat Persetujuan kepada Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat)

Waktu penyelesaian permohonan : 2 (dua) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala BHP


Print   Email