Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris

Definisi

Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris adalah pemberian layanan kepada pemohon (ahli waris) terkait pembuatan akta yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang isinya menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga, seperti perbankan dan kantor pertanahan dalam rangka peralihan hak tanah karena pewarisan.

Regulasi

  1. KUHPerdata;
  2. Instruksi BHP Indonesia LN1872 Nomor. 166 Pasal 62 s.d. Pasal 63;
  3. Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;
  4. Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Akta Kematian;
  • Akta Perkawinan;
  • Akta Kelahiran para ahli waris;
  • Identitas para Ahli waris (KTP, KK);
  • Surat Keterangan Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI; atau
  • Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik.

*Seluruh dokumen persyaratan yang bukan berupa dokumen elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh Notaris.

Prosedur

  1. Permohonan Surat Keterangan Hak Mewaris
  2. Verifikasi Dokumen-Dokumen Pendukung
  3. Pemanggilan kepada pemohon untuk dimintai keterangan(keterangan dituangan dalam berita acara penghadapan)
  4. Pembayaran PNBP
  5. Penyerahan Surat Keterangan hak mewaris

Biaya/ Waktu

Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 200.000, (per surat)

  • Salinan Surat :
    1. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    2. Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 20.000,- (per surat keterangan)

Waktu penyelesaian permohonan : 4 (empat) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala BHP


Print   Email