Pengurusan Harta Kekayaan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap)

Definisi

Pengurusan Harta Kekayaan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap) adalah pemberian layanan kepada pihak yang berkepentingan dalam hal suatu kondisi dimana harta warisan telah terbuka namun tidak seorang pun ahli waris yang tampil ke muka sebagai ahli waris, tak seorang pun yang menolak warisan, maka warisan tersebut dianggap sebagai harta warisan yang tidak terurus. Dalam keadaaan seperti ini, tanpa menunggu perintah hakim, Balai Harta Peninggalan wajib mengurus harta peninggalan tersebut

Regulasi

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku II Bagian XVIII Pasal 1126 s/d Pasal 1130;
  2. KUHPerdata, Buku II dalam Pasal 1036, 1037, 1038 dan 1040, berlaku pula pada pengurusan harta peninggalan tak terurus;
  3. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.22-PR.02 Th. 1990 tentang Petunjuk Untuk Mengajukan Permohonan Ijin Prinsip dan Ijin Pelaksanaan Penjualan Budel Afwezig dan Onbeheerde Nalatenschap Yang Berada di Bawah Pengawasan dan Pengurusan Balai Harta Peninggalan;
  4. Instruksi Menteri Kehakiman RI No M.01.HT.05.10 – Tahun 1984 Tentang Penertiban Pengurusan Harta Kekayaan Yang Dikelola Oleh Balai Harta Peninggalan;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Meteri Hukum dan HAM No M.02-HT.05.10 Tahun 2005 Tentang Permohonan Izin Pelaksanaaan Penjualan Harta Kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak terurus yang berada dalam pengurusan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan;
  6. Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia, Ordonansi tanggal 5 Oktober 1872 lembaran Negara Tahun 1872 No. 166, Bab VI Pasal 64 s/d Pasal 74;
  7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan;
  8. Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan

Persyaratan

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi Identitas pemohon;
  3. Fotokopi Surat/Akta Kematian Pemilik;
  4. Fotokopi surat-surat lain yang berkenaan dengan tanah dan bangunan; dan/atau
  5. Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik.

Prosedur

  1. Permohonan oleh Pemohon dengan menyampaikan Dokumen pendukung
    1. Akta Kematian (tidak ada ahli waris)
    2. Penetapan pengadilan
    3. Identitas Pemohon
    4. Surat laporan adanya kematian
    5. Surat yang berkenaan dengan tanah dan bangunan
  2. Proses Verifikasi
    1. Petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung
    2. Pemanggilan kepada ahli waris melalui surat kabar dan Berita Negara RI
    3. Melakukan pemeriksaan setempat, penyegelan dan membuat Berita Acara Pencatatan Harta
  3. Dalam hal harta berupa tanah/bangunan, pemohon dan BHP Jakarta membuat perjanjian sewa-menyewa. Selanjutnya Pemohon mengajukan permohonan pembelian boedel kepada BHP.
  4. Permohonan pembelian boedel Kpd BHP, dengan persyaratan sbb :
    1. ijin prinsip dari Menteri
    2. Ijin jual dari Menteri
    3. Penilaian boedel oleh Appraisal
    4. Ijin pelaksanaan penjualan dari menteri (dengan persetujuan pengadilan terlebih dahulu)
    5. Pembayaran oleh pemohon melalui transfer ke rekening bendahara UPK BHP Jakarta
  5. proses jual beli di hadapan notaris
    1. Proses jual beli di hadapan notaris dan dituangkan dalam Akta Jual Beli
    2. Penyerahan Akta Jual Beli kepada pemohon untuk balik nama sertipikat
  6. Pelaporan
    1. Melaporkan hasil penjualan yang telah dilaksanakan kepada Menteri Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
    2. Terhadap uang hasil penjualan, disimpan dalam rekening bendara UPK BHP Jakarta selama 30 tahun

setelah 30 tahun, tidak ada ahli waris yang melakukan klaim, maka dimintakan penetapan pengadilan negeri setempat untuk dinyatakan menjadi milik negara

Biaya/ Waktu

Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan atau Bergerak : 2,5% dari hasil penjualan (per budel)

Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) bulan 2 (dua) minggu

Penanggung Jawab

Kepala BHP Jakarta


Print   Email