Definisi
Permohonan Pendaftaran Merek adalah Mengajukan pendaftaran suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Persyaratan
- Formulir Pendaftaran Permohonan merek;
- Surat rekomendasi UMK binaan atau Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- Surat pernyataan permohonan pendaftaran merek;
- 24 Label merek/ etiket merek;
- KTP;
- Tanda Tangan Pemohon;
Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawah dokumen pendaftaran;
- Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
- Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
- Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
- Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
- Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat
Biaya/ Waktu
- UMK : Rp. 500.000/kelas
- Umum : Rp. 1.800.000/kelas
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja"
Link yang bisa diakses >> DJKI Merek : https://merek.dgip.go.id/
Penanggung Jawab
Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual