Pengurusan Kepailitan

Definisi

Pengurusan Kepailitan adalah pemberian layanan meliputi pengurusan dan pemberesan kepailitan yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan selaku Kurator berdasarkan penetapan Pengadilan, dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan.

Regulasi

  1. Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Persyaratan

Penetapan Pengadilan Niaga yang menunjuk BHP Jakarta sebagai Kurator

Prosedur

  1. Tahap Pengurusan Kepailitan :
    1. Mengumumkan putusan Pengadilan Niaga dlm 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 15 ayat 4 UU No. 37/2004) ;
    2. Memanggil para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya (Ps. 86 ayat 3 UU No. 37/2004) ;
    3. Melakukan pemblokiran rekening dan benda-benda tak bergerak milik si debitur pailit
    4. Memindahkan surat-surat/telegram yang dialamatkan kpd debitur pailit ke alamat kurator (Ps. 105)
    5. Mendaftar piutang para kreditur (Ps. 115)
    6. Batas akhir verifikasi pajak (Ps. 113 ayat 1)
    7. Membuat daftar inventarisasi harta kekayaan pailit/pendaftaran budel pailit (Ps. 100 UU No. 37/2004) ;
    8. Mengadakan rapat pencocokan piutang / rapat verifikasi (Ps.114 UU No. 37/2004) ;
    9. membuat Daftar Piutang sementara yang diakui, dan Daftar Piutang yang dibantah disertai alasannya (Ps. 117).
  2. Tahap Pemberesan Kepailitan :
    1. Melakukan penagihan atas piutang-piutang si pailit (jika ada) ;
    2. Melakukan penilaian asset terlebih dahulu pengambilan sumpah appraisal oleh Hakim Pengawas;
    3. Melakukan penjualan atas harta kekayaan si pailit (Ps. 184 & 185 UU No. 37/2004) ;
    4. Membuat daftar pembagian untk diajukan ke Hakim pengawas (Ps. 189 ayat 1 & 2 UU No. 37/2004) ;
    5. Mengumumkan penetapan pembagian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga;
    6. Melakukan pembayaran terhadap kreditur yang diakui (Ps. 189 ayat 4 jo. Ps. 201 UU No. 37/2004) ;
    7. Mengajukan permohonan pengakhiran kepada Hakim Pengawas sebagai pertanggung jawaban pekerjaan kurator (Ps. 202 ayat 3 UU No. 37/2004);
    8. Mengumumkan berakhirnya kepailitan dalam 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 202 ayat 2 UU No. 37/2004) ;
    9. Membuat laporan pengakhiran kepailitan kepada Hakim Pengawas dan Ditjen AHU

Biaya/ Waktu

  1. Dalam Hal Berakhir Perdamaian :
    • nilai utang sampai dengan Rp.50 milliar = 5% dari nilai utang yang harus dibayar
    • nilai utang sampai dengan Rp.50 milliar sampai dengan 250 miliar = 3% dari nilai utang yang harus dibayar
    • nilai utang sampai dengan Rp.250 milliar sampai dengan 500 miliar = 2% dari nilai utang yang harus dibayar
    • nilai utang diatas Rp.500 milliar = 1% dari nilai utang yang harus dibayar.
  2. Dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan :
    • nilai pemberesan sampai dengan Rp.50 Miliar = 7,5 % dari nilai hasil pemberesan diluar utang
    • nilai pemberesan diatas Rp. 50 miliar sampai dengan Rp.250 Miliar = 5,5 % dari nilai hasil pemberesan diluar utang
    • nilai pemberesan diatas Rp. 250 miliar sampai dengan Rp.500 Miliar = 3,5 % dari nilai hasil pemberesan diluar utang
    • nilai pemberesan diatas Rp. 500 miliar = 2 % dari nilai hasil pemberesan diluar utang
  3. Penjualan harta yang dikuasasi oleh Kreditur lain atau Kreditur pemegang jaminan kebendaan = 1% dari hasil penjualan
  4. Dalam hal pernyataan pailit dibatalkan ditingkat kasasi atau PK = 1% dari harta debitur, apabila debitur sebagai permohon atau 1% dari Tagihan apabila Kreditur sebagai Pemohon

Waktu penyelesaian permohonan : 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun.

Penanggung Jawab

Kurator dan Kepala BHP Jakarta


Print   Email