Pendaftaran Notaris Baru

Notaris
Syarat Pengangkatan Notaris
Tata Cara Pengangkatan
FAQ Seputar Notaris
Informasi dan Pengaduan

Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato. Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Pelayanan Pendaftaran Notaris Online sebagai berikut:

  • Informasi Quota Formasi setiap Kota/Kabupaten
  • Formulir Pendaftaran Notaris Online
  • Pembayaran Otomatis (bekerjasama dengan Bank BNI) menggunakan nomer transaksi dari aplikasi
  • Sistem Notifikasi terintegrasi dengan akun email

dapat diakses pada tautan berikut:

https://ahu.go.id/notariatv3/PendaftaranUser/formasiNotaris

Diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Kelengkapan dokumen sebagai berikut:

Dokumen Utama

  1. fotokopi kartu tanda penduduk;
  2. fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;
  3. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit;
  4. asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal  dikeluarkan;
  5. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
  6. asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;
  7. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
  8. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.

Dokumen pendukung

  1. fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  2. fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;
  3. asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan
  4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.

Pengumuman pendaftaran, pengangkatan  dan perpindahan wilayah jabatan notaris Notaris dilakukan serentak dengan termin waktu tertentu di website Ditjen AHU; Penetapan waktu ditentukan oleh Ditjen AHU melalui pengumuman pada AHU online https://portal.ahu.go.id . Persyaratan dan langkah-langkah registrasinya akan dijelaskan pada pengumuman. 

Panduan pengunaan AHU online terkait pengangkatan notaris dapat diakses pada halalman berikut:

https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=registrasi_pengangkatan_notaris#dokuwiki__top

FAQ seputar Notaris dapat diakses pada laman berikut:

https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat#faq-Notariat

Untuk informasi seputar kenotariatan dapat menghubungi :


Print   Email