Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur

Definisi

Pengurusan perwalian anak di bawah umur adalah pemberian layanan dalam hal anak dibawah umur dalam kuasa wali yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wali atas anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh undang-undang

Regulasi

  1. Pasal 330 s.d. Pasal 418a KUHPerdata
  2. Pasal 47 s.d. Pasal 60 Staatbslad 1872 Nomor 166 Instruksi untuk Balai-Balai Harta Peninggalan;
  3. Pasal 33 s.d. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Pasal 50 s.d. Pasal 54 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali;
  6. Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;
  7. Kompilasi Hukum Islam.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan atau Putusan/Penetapan Pengadilan ;
  2. Fotokopi Akta Kematian;
  3. Fotokopi Surat Ganti Nama (bila ada);
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak;
  5. Fotokopi Surat Kawin / Nikah;
  6. Fotokopi KTP wali anak;
  7. Fotokopi Surat Keterangan Wasiat (bila ada);
  8. Surat Kuasa (bila diwakilkan);
  9. Bukti tanda setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau
  10. Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik.

*Seluruh dokumen fotokopi persyaratan yang bukan berupa dokumen elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh Notaris

Prosedur

  1. Pemohon (wali)/penetapan pengadilan
  2. Verifikasi data dukung dan persyaratan
  3. Pemanggilan kepada wali untuk dimintai keterangan -> mendatangi kediaman wali setelah dilakukan pemanggilan (apabila wali tidak datang menghadap)
  4. Pengambilan sumpah
  5. Penyerahan berita acara sumpah, berita acara penghadapan dan berita acara pencatatan harta
  6. Pembayaran PNBP

Biaya/ Waktu

 

  1. Berita Acara Penyumpahan :
    1. Penyumpahan Wali Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per berita acara)
    2. Penyumpahan Walin yang Ada Harta : Rp. 100.000,- (per berita acara)
  2. Salinan Surat :
    1. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    2. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan: Rp. 20.000,- (per berita acara)
    3. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    4. Keterangan Persetujuan kepada Wali untuk menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)
  3. Surat Persetujuan kepada Wali untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat)

Waktu penyelesaian permohonan : 2 (dua) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala BHP


Print   Email