Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Definisi

Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan RI baik melaluo proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan warga negara Indonesia.

Regulasi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.GR.01.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Surat Keterangan Keimigrasian.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan kanim,
  2. Form Perdim Paspor,
  3. Surat Sponsor,
  4. tinggal lima tahun berturut turut yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu lima tahun tidak pernah keluar dari wilayah republik indonesia.
  5. Tinggal sepuluh tahun tidak berturut-turut yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai meninggalkan wilayah indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya sepuluh tahun.

Prosedur

  1. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon dari kantor Imigrasi
  2. Melakukan verifikasi data yang dilakukan oleh petugas kantor Imigrasi dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI.
  3. Setelah berkas di cek dan lengkap maka diberikan surat persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Biaya/ Waktu

Rp. 3.000.000

(Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian         


Print   Email