Permohonan Pendaftaran Hak Cipta

Definisi

Permohonan Pencatatan Hak Cipta adalah Mencatatkan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Hak Cipta;
  2. Surat Perjanjian
  3. Bukti Pengalihan Hak
  4. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
  5. KTP
  6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  8. Dokumen Lainnya

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawah dokumen pendaftaran;
  2. Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
  4. Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
  5. Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
  6. Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
  7. Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat

Biaya/ Waktu

  1. Program Komputer
    • Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan: Rp. 300.000
    • Umum: Rp. 600.000
  2. Non Program Komputer
    • Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan: Rp. 200.000
    • Umum: Rp. 400.000

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

---------------------------------------------------------------------------------------------------

Link Pendaftaran Layanan Hak Ciptahttps://e-hakcipta.dgip.go.id/

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual

 


Print   Email