Pendampingan ABH dibawah 12 tahun

IMG 20210224 WA0003

Rabu, 24 Februari 2021
Sebagai tindak lanjut penanganan ABH yang berusia di bawah 12 tahun, tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Noviani Hapsari, Yulinar Dewi dan Tri Agustin melakukan pertemuan dengan pihak terkait dalam rangka pengambilan keputusan. Kegiatan ini juga di ikuti langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Yuli Rosfarita dan Kasubsi Bimkemas Klien Anak Halim sebagai bentuk pengawasan kinerja.

IMG 20210224 WA0004

Pengambilan keputusan di lakukan untuk menindak lanjuti perkara perlindungan anak yang dilakukan tiga orang anak dibawah umur 12 tahun terhadap korban. Hal ini sebagai bentuk amanat dari SPPA dimana anak dibawah 12 tahun harus di lakukan mediasi bersama agar tercapai titik temu antar para pihak sehingga anak dapat di kembalikan ke orang tua dengan pertimbangan khusus.

Kegiatan tersebut di lakukan di Kepolisian Polda Metro Jaya berkordinasi dengan pihak P2TP2A, Pekerja Sosial dan pihak LPSK. Dari hasil pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa ketiga anak pelaku di kembalikan kepada orang tua dengan pengawasan ketat dari orang tua serta di sarankan untuk sementara tidak berada di sekitar lingkungan korban demi tercapainya rasa keadilan bagi korban.

IMG 20210224 WA0004

 


Print   Email