Diangkat Kurator, BHP Jakarta Umumkan PT. UNIVERSAL JAYA KHARISMA PERSADA Dalam Keadaan Pailit, Lihat Undangan Rapat Kreditornya

BHP Jakarta - PT. Universal Jaya Kharisma Persada adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan, Pembangunan, Industri, Transportasi Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa (kecuali jasa dibidang hukum dan pajak), dimana kegiatan usaha utamanya adalah perdagangan yang meliputi perdagangan bahan-bahan kimia (seperti thinner, oil, chemical, cat, tinta, zat pewarna) yang berdiri sejak 2002, beralamat di jalan Duri Raya, Duri Selatan, Jakarta Barat, mengajukan Permohonan pernyataan pailit pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Kuasa Hukumnya JWK Law Office dan berdasarkan Keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 April 2016 Nomor : 05/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT. Universal Jaya Kharisma Persada dinyatakan dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dalam Pengumuman Pailit dan Undangan Rapat Kreditur sesuai Ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Jakarta mengumumkan serta memanggil secara resmi para Kreditur atau Pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam 2 (dua) Surat Kabar Harian/Koran yaitu pada : Suara Pembaruan, terbit pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016 (halaman 21) dan Rakyat Merdeka, terbit pada hari Jum'at, tanggal 29 April 2016 (halaman 8), serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PENGUMUMAN PAILIT DAN UNDANGAN RAPAT KREDITUR

 

 

Berita dan Dok.Foto : Prio Wijayanto / BHP Jakarta


Print   Email