Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Harta Kekayaan Anak Yang Masih Dibawah Umur

 

Sosialisasi Tusi BHP 2015-01 Sosialisasi_Tusi_BHP_2015-01

 

BHP Jakarta - Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.,DAULAT P. SILITONGA, S.H., M.Hum., membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Jakarta dengan tema "Peran BHP Jakarta Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Harta Kekayaan Anak Yang Masih Dibawah Umur" berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bertempat di Gedung Centra Mulia Lantai 18, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., Jl. H.R. Rasuna Said Kav.6-7, Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 30/04/2015).

Dalam Sambutannya, beliau menyampaikan ; "Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tetap saja menghadapi hambatan-hambatan, salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat dan Instansi terkait mengenai tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan, maka dari itu pengesahan Rancangan Undang-Undang Balai Harta Peninggalan (RUU BHP) menjadi Undang-Undang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat memahami dan mengerti mengenai eksistensi Balai Harta Peninggalan. Adapun penambahan Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan pada instansi terlait diantaranya yaitu :

  1. Penampung Dana dalam hal pengirim asal maupun penerima tidak diketahui (Pasal 37 ayat 3 Undang-undang  Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana);
  2. Penampung Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam hal Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahliwaris dan Wasiat (Pasal 22 Ayat 3a, Pasal 26 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I., Nomor 13 Tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Balai Harta Peninggalan)."

Balai Harta Peninggalan Sebagai Wali Pengawas bertindak Berdasarkan Ketentuan Pasal 366, 369 KUH Perdata, jo. Pasal 35 Undang-undang Perlindungan Anak, sebagaimana diketahui  bahwa anak-anak yang masih dibawah umur mereka belum cakap bertindak dalam menjalankan perbuatan hukum, dalam hal demikian mereka ini rentah sekali untuk dimanfaatkan oleh walinya akan hal-hal mereka, untuk itu Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai wali pengawas berfungsi sebagai Pengawas wali terhadap perlakuan wali kepada anak-anaknya yang masih dibawah umur, juga terhadap harta kekayaan mereka dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum. maka dengan tampilnya Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas akan memberikan pertimbangan hukum bagi anak-anak yang masih dibawah umur tersebut, baik hak maupun kewajibannya.

 

Sosialisasi_Tusi_BHP_2015-03 Sosialisasi_Tusi_BHP_2015-04

 

 

Dalam Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Jakarta menghadirkan 3 (tiga) Narasumber yaitu :

  1. ELANG PRAKOSO WIBOWO, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyampaikan mengenai ; Putusan/Penetapan Pengadilan yang Terkait Dengan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas dalam KUH.Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
  2. TAMSIR, S.H., Sekretaris/Anggota Tehnis Hukum pada Balai Harta Peninggalan Jakarta, menyampaikan mengenai ; Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas Terkait Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur.; dan
  3. NENG DJUBAEDAH, S.H., M.H., Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan mengenai ; Kedudukan Anak Dibawah Umur Sebagai Ahliwaris di KUH.Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Melindungi Hak-hak Keperdataan Sebagai Warga Negara.

Serta dalam Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 75 (tujuh puluh lima) orang peserta yang berada diwilayah DKI Jakarta terdiri dari : beberapa Pejabat dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I., Kepolisian Resort, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Pengadilan Agama, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kanwil PT. Jamsostek DKI Jakarta, Biro Hukum Bank Indonesia, Biro Pemerintah Umum Pemda DKI Jakarta, Kantor Dinas Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Perlindungan Anak (KPA), Kanwil Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) DKI Jakarta, Notaris/PPAT, Akademisi dari Perguruan Tinggi, Kantor Kelurahan, Perkumpulan/Organisasi Masyarakat Agama, dan Mahasiswa.

Sosialisasi_Tusi_BHP_2015-05

Sosialisasi_Tusi_BHP_2015-06

 

 

Sumber :
 
 
 


Print   Email