8 WNA ASING YANG BERMUKIM DI KAWASAN JAKARTA PUSAT AKHIRNYA DIRINGKUS

2016 12 02 hotel dias 6Jakarta_Info, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dibantu dengan Kodim 05/01 melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Tempat yang menjadi target operasi sasaran adalah penginapan dan tempat tinggal di wilayah kemayoran yaitu Dias Hotel and Residence, yang beralamat di Jalan Kran V Kemayoran Jakarta Pusat, dimana diketahui dari beberapa sumber informan bahwa hotel tersebut banyak dihuni oleh warga negara asing.

2016 12 02 hotel dias 1 2016 12 02 hotel dias 7 
 2016 12 02 hotel dias 8 2016 12 02 hotel dias 9

Kamis 13 Oktober 2016 Pukul 20.00 wib Ketika Tim Kantor imigrasi Klas I Jakarta Pusat dan Kodim 0501 sampai di hotel dias, terlihat beberapa warga negara asing berkulit hitam sedang beraktivitas disekitar hotel. Petugas mulai melakukan pengecekan satu persatu terhadap warga negara asing yang berada di hotel tersebut, terkait dengan keberadaan dan kegiatannya di Indonesia.

2016 12 02 hotel dias 2  2016 12 02 hotel dias 3 2016 12 02 hotel dias 5

Petugas Imigrasi yang dibantu unsur timpora dari Kodim menyisiri semua sisi hotel mulai dari lobi dan semua kamar. Ketika dilakukan pengecekan dokumen, diketahui keberadaan warga negara asing pada hotel dias tidak terdata secara baik oleh pengelola hotel dias.

Didapati 8 orang warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian lainnya pada saat pemeriksaan berlangsung. Hingga ke 8 wna tersebut diamankan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berikut ini adalah nama ke delapan warga negara asing yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian : 
1. ACHILE DEPERES (LK) GUINEA, 
2. WAHAB (LK) KAMERUN, 
3. AMARA MALIK (LK) SIERA LEONE,
4. NAKAZZI FATUMAH (PR) UGANDA,
5. KYOMUHENDO MARY ANN (PR) UGANDA, 
6. NAKISAKA ABIGAIL (PR) UGANDA, 
7. NAKAFERO JULIET (PR) UGANDA, dan
8. NAFULA CHRISTINE (PR) UGANDA.
2016 12 02 hotel dias 4

Setelah diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi kelas I Jakarta Pusat akhirnya ke delapan warga negara asing tersebut dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya tetapi ditemukan pelanggaran keimigrasian overstay. Sehingga terhadap kedelapan warga negara asing tersebut dilakukan penahanan sementara (pendetensian) untuk proses deportasi.


Print   Email