Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Menyisir 3 Titik Rawan Pelanggaran Warga Negara Asing

2016 10 27 gertak gakum imigrasi pusat2Jakarta_Info_UPT, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Menjaring 24 (dua puluh empat) orang asing dalam gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian yang berlangsung pada hari Kamis, (27/10/2016).

Kegiatan operasi ini juga dilaksanakan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia.

Khusus Kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta dikumpulkan terlebih dahulu di Aula Lantai 1 Direktorat Jenderal Imigrasi untuk  melakukan upacara pembukaan gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian tahun 2016 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang direlay ke seluruh Indonesia melalui aplikasi zoom.

Sebelum masing-masing unit pelaksana teknis Imigrasi menuju ke tempat  yang telah ditentukan menjadi target operasi pengawasan dan penindakan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melepas secara resmi dan secara simbolis memasangkan rompi kepada perwakilan dari tim pengawasan orang asing imigrasi se-DKI Jakarta.

2016 10 27 gertak gakum imigrasi pusat4

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melakukan operasi tersebut bersama dengan anggota TIM Pengawasan orang asing dari Kodim 0501/JP BS. Operasi dilakukan di 3 (tiga) titik yaitu Jalan Jaksa, Sebuah Hotel di kawasan Cikini dan Klub Malam di kawasan cikini yang merupakan bagian dari hotel tersebut. Warga negara asing yang terjaring dalam operasi tersebut mayoritas berasal dari timur tengah dan afrika.

Operasi tersebut diharapkan dapat menekan segala bentuk pelanggaran keimigrasian dan untuk memberi pelajaran terhadap warga negara asing yang berada di wilayah jakarta pusat. Keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut haruslah sesuai dan tidak bertentangan dengan segala peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku di indonesia.

2016 10 27 gertak gakum imigrasi pusat

24 (dua puluh empat) warga negara asing tersebut akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan keimigrasian berupa tindakan administratif keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap overstay atau deportasi dan juga bentuk tindak pidana keimigrasian yang akan dilakukan penyidikan jika terbukti melanggar pidana keimigrasian. (dnl)


Print   Email