5 WNA Tiongkok yang Lakukan Pengeboran Lahan TNI AU Halim PK ditetapkan sebagai "Tersangka"

2015 05 07 Press Conference Kanim Jaktim 1

Press_Conference_Kanim_Jaktim-2

 

"PROJUSTICIA"
Sabtu, 07 Mei 2016 - Bertempat di Lobby Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Dirjen Imigrasi (Ronny Franky Sompie) di dampingi para Direktur, Kadivim DKI Jakarta dan Kakanim Jakarta Timur menyampaikan bahwa status 5 (lima) Orang Warga Negara Tiongkok yang melakukan pengeboran dilahan TNI AU Halim PK di tetapkan sebagai "Tersangka".
Kelima Warga Negara Tiongkok tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dipersangkakan melanggar Pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," Kata Dirjen Imigrasi "
Dari Lima Warga Negara Tiongkok tersebut 4 (empat) orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 1 (satu) orang menggunakan Visa Kunjungan.
Pada saat ini Penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Timur dibantu Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melengkapi alat bukti untuk menguatkan status 5 (lima) Orang Tersangka Warga Negara Tiongkok tersebut, dan semua alat bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) telah dikumpulkan, serta penyidik juga mengambil keterangan saksi, petunjuk berupa surat-surat dan keterangan tersangka.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan akan melakukan kerja sama dengan Pihak-pihak Instansi Penegak Hukum Lainnya dan Instansi yang memberikan rekomendasi Izin Kerja kepada 5 (lima) Warga Negara Tiongkok tersebut dan Direktorat Jenderal Imigrasi akan menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan kelima Warga Negara Tiongkok ke Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.

 

Press_Conference_Kanim_Jaktim-3
Press_Conference_Kanim_Jaktim-4

 

Sumber :

Kanim Jakarta Timur


Print   Email