Imigrasi Jakarta Timur Bersama Disdukcapil Diskusikan Sistem Administrasi Pelayanan Masyarakat

2018 12 19 Kanim Jakarta Timur 3

2018 12 19 Kanim Jakarta Timur 4

jakarta.kemenkumham.go.id - Jakarta (19/12/2018) Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur menggelar Rapat Dalam Kantor yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Jakarta Timur usai jam pelayanan. Kegiatan ini menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta timur. Rapat Dalam Kantor kali ini membahas tentang Pemberian Layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang terkait dengan Sistem Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sinergi antar instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan menuju pelayanan prima yang ditujukan untuk masyarakat. Kegiatan ini mengundang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta beserta seluruh jajarannya.

Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Subki Miuldi dan dilanjutkan dengan sambutan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam hal ini yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen Penindakan Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kanwil DKI Jakarta, Eko Punto Adji Hartono.

2018 12 19 Kanim Jakarta Timur 5

Dalam rapat ini membahas mengenai Pemberian Layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terkait dengan Sistem Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Sapto B. Widodo dengan dimoderatori oleh Kepala Seksi Teknlologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Mohamad Agus Sofani.

Dalam agenda rapat kali ini materi pembahasannya meliputi penyampaian informasi tentang:

  1. Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan; 
  2. Kebijakan baru administrasi kependudukan; 
  3. Persamaan pengertian terkait peraturan terkait dengan administrasi kependudukan dengan undang-undang keimigrasian; 
  4. Persyaratan dan tatacara pendaftaran dan pencatatan sipil; 
  5. Perubahan informasi tentang pemutakhiran Kartu Keluarga, perubahan status kewarganegaraan, dan penerbitan dokumen anak hasil perkawinan campuran.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan Tanya Jawab dan kegiatan ditutup oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.


Print   Email