JAJARAN TIM POKJA WBK LPN JAKARTA IKUTI ARAHAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZI OLEH STAF AHLI MENTERI BIDANG REFORMASI BIROKRASI

kalapas aja

LapsustikNews: Pada tahun 2020 Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Jakarta merupakan salah satu nominasi Unit PelaksanaTeknis (UPT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang terpilih dari 520 Satuan Kerja yang diusulkan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam membangun Zona Integritas untuk meraih predikat menuju WBK/WBBM.

Maka pada hari Senin, (21/09) sebagai wujud ke sungguhan Jajaran Tim Pokja WBK LPN Jakarta ikuti pelaksanaan kegiatan Arahan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi (RB) secara virtual melalui media zoom teleconference.

nyimak

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 s.d 10.00 wib yang dilaksanakan di AulaGedung 1 Lantai III dan dihadiri Oleh Kepala LPN Jakarta, Seluruh Ketua Tim Pokja WBK LPN Jakarta terdiri dari PejabatStruktural LPN Jakarta, Anggota Tim Pokja WBK LPN Jakarta terdiri dari Pegawai teknis Jabatan Fungsional Umum LPN Jakarta dan Tim Humas LPN Jakarta.

Pada kesempatan ini Nugroho selaku Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi menyampaikan arahan evaluasinya “Bahwa ada beberapa yang harus diperhatikan dan diperbaiki agar lebih mempersiapkan diri untuk kedatangan Tim Penilai yang akan memberikan penilaian akhir dimana nantinya apakah SatuanKerja UPT ini lolosdan lulus verifikasi sehingga berhasil menyandang predikat WBK pada tahun 2020.”

paragraf pertama aja

Nugroho dengan tegas menjelaskan “Ada banyak poin penilaian yang harus diperhatikan dan diperbaiki yaitu pentingnya nilai dari Pernyataan Survey Tim Penilai Nasional yang terdiri dari beberapa penilaian yaitu sebagai berikut :
1. Pengarahan Petugas yang artinya disini petugas tidak boleh mengarahkan responden untuk memberikan jawaban yang bagus/baiksaja.
2. Unit Layanan yang harus dimiliki antara lain SDM harus professional, sarana prasarana berkualitas, adanya sistem informasiyanlik, tempat konsultasi dan pengaduan, sistem pemberantasan pungli dan calo.
3. Informasi Pelayanan yang artinya layanan mudah diakses, interaktif dan dapat menjawab pengguna kebutuhan.
4. Persayaratan Layanan artinya informasi harus mudah difahami dan penerapannya sesuai dengan yang diinformasikan.
5. Prosedur Alur Layanan harus sangat jelas dan mudah difahami jangan berbelit-belit jangan sampe menghabiskan waktu yang lama.
6. Respon Petugas Layanan harus selalu tampil dengan sikap 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun) dalam memberikan layanan, gunakan seragam dan identitas yang jelas, berikan layanan dengan gerak cepat tangkas dan tepat.
7. Petugas tidak boleh diskriminasi dalam memberikan layanan.
8. Ketersediaan Info Layananbaiksecaraelektronikmaupun non eletronik.
9. Petugas tidak boleh melakukan kecurangan seperti tidak boleh menerima uang tips (imbalan) tidak boleh ada sikap penyerobotan antrian semua harus tertib dan teratur sesuai dengan nomor antrian yang sudah dibagikan.”
Nugroho melanjutkan “Semoga dengan adanya informas ievaluasi ini, seluruh Jajaran Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta lebih mempersiapkan diri dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK meskipun pandemi covid-19 masih mewabah di Jakarta.”

Selanjutnya Oga Gioffani Darmawan selakuKepala LPN Jakarta menyampaikan motivasinya “Terima kasih banyak kepada Seluruh Jajaran Petugas Lapas Narkotika Jakarta terutama kepada Tim Pokja WBK yang tidak pernah surut semangatnya untuk terus berusaha memperjuangkan Lapas Narkotika Jakarta agar berhasil meraih predikat WBK di tahun 2020 ini, tetap semangat ya dan semoga Tuhan Yang Maha Esa Memberikan kita kemudahan untuk mewujudkannya, aamiin.”

 

Kontributor :NurmalaDewi (Tim Humas LPN Jakarta)

 


Print   Email