Cegah Gangguan Kamtib dengan Pengendalian Peralatan Keamanan

Cegah Gangguan Kamtib dengan Pengendalian Peralatan Keamanan humas

Jajaran kemanan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pagi ini, Senin (2/11), kembali melakukan perawatan sarana keamanan seperti gembok dan kunci yang ada di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) hingga Blok Hunian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Pasal 8 huruf h yang dijelaskan secara merinci pada pasal 16 tentang Pencegahan Gangguan Kemanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan.

Cegah Gangguan Kamtib dengan Pengendalian peralatan Keamanan 2

Perawatan sarana keamanan dilakukan dengan cara membersihkan seluruh gembok dan kunci menggunakan cairan anti karat yang disemprotkan ke permukaan dan lubang gembok. Pergantian atau rolling kunci juga dilakukan oleh petugas keamanan untuk menghindari upaya duplikasi kunci gembok oleh warga binaan.

“Hal ini kami lakukan secara rutin sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.” Ujar Aan Aeni selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas.

Cegah Gangguan Kamtib dengan Pengendalian peralatan Keamanan 3

Enny Yulistiawati selaku Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban juga menjelaskan bahwa selain untuk mencegah gangguan kamtib, perawatan gembok juga dilakukan guna menjaga dan memelihara gembok dari kerusakan ataupun karat.

Cegah Gangguan Kamtib dengan Pengendalian peralatan Keamanan

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Herlin Candrawati juga turut memonitoring kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara berkala oleh jajaran keamanan agar keamanan dan ketertiban di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta tetap kondusif.


Kontributor : Azzah Al Maroro jati


Print   Email