Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Menyambangi Lp Perempuan Jakarta

2018 09 04 Penyuluh Hukum LPP 1

jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa, (04/09/18) Bertempat di ruang pembinaan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Team Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang terdiri dari Penyuluh Hukum Muda (Mirda Hirtianingsi), Penyuluh Hukum Pertama (Festy Kusuma Putri) dan Penyuluh Hukum Pertama (Tiopan Pandapotan Situmorang) memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan terkait:

a. Tata Tertib Untuk Warga Binaan Pemasyarakatan di Dalam Lembaga Pemasyarakatan

b. UU No.23 Tahun 2014 Tentang KDRT

c. Dampak menggunakan narkoba

2018 09 04 Penyuluh Hukum LPP

Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini, ada 25 (orang) Warga Binaan Pemasyarakatan yang hadir dalam pemberian pembekalan yang diadakan para penyuluhan hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatannya, para peserta yang saat ini menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta sangat antusias serta aktif dalam semua sesi kegiatan acara.

Karena selain kegiatan penyuluhan hukum, para team penyuluh juga memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada peserta dari Warga Binaan Pemasyarakatan. Adapun konsultasi yang mereka sampaikan seputar Justice Colaborator (JC), Remisi ,PB , serta Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 dan permenkumham No.3 Tahun 2018.

 


Print   Email