Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta Terima Remisi Di Hari Kemerdekaan

REMISI 1Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-UM.06.02-42 perihal Pedoman Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT RI Ke-75, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta mengikuti Acara Pemberian Remisi Umum yang dilaksanakan secara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat melalui video conference di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Senin (17/08).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran structural dan beberapa perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi.

Dari 381 warga binaan yang saat ini berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, 170 orang mendapatkan remisi umum 17 Agustus Tahun 2020. Adapun  besaran remisi yang diterima WBP bervariasi,  dari mulai satu hingga enam bulan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Herlin Candrawati mengatakan bahwa remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Lapas.

“Pemberian Remisi kepada warga binaan  merupakan salah satu wujud apresiasi  karena mereka telah mematuhi tata tertib Lapas dan mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian dan kepribadian dengan baik”, ujar Herlin.

“Yang dapat remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan baik substantive maupun administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan”, tambanya.

REMISI 2

Kontributor : Azzah Al Maroro Jati


Print   Email