Vanesa Angel Masuk Ke Lapas, KALAPAS : “Tidak Ada Perbedaan Dengan Napi Lain.”

Vanesa Angel Masuk Ke Lapas 4

Artis tanah air indonesia, Vanesa Adzania resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta pada hari Rabu, (18/11). Selebritis yang kerap disapa dengan nama Vanesa Angel ini dikenai pidana atas perkara psikotropika pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 jo Peraturan Menkes RI Nomor 49 Tahun 2018, dengan pidana selama 3 bulan denda 10 Juta Subsider 1 bulan.
Proses penerimaan narapidana a.n Vanesa ini dilakukan dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Sebelum memasuki area Lapas, sudah tentu dilakukan pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan barang bawaan melalui x-ray, dan penggledahan badan tanpa terkecuali.” Ucap Kalapas Perempuan Jakarta, Herlin Candrawati.
“Selain itu dilaksanakan juga rapid test kepada vanesa dan 2 orang lainnya untuk memastikan status kesehatan mereka.” Tambahnya.
Dengan ditemani oleh satu orang jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat dan 1 orang kuasa hukum, Vanesa Angel menjalani proses identifikasi, sidik jari, dan manajemen registrasi di ruang registrasi sesuai dengan prosedur yang ada.
Seperti halnya dengan narapidana yang baru memasuki Lapas, Vanesa menjalani masa karantina selama empat belas hari bersama dengan enam belas orang warga binaan lainnya hasil mutasi dari Rutan Pondok Bambu di kamar mapenaling.
“Tidak ada perbedaan dengan napi lain, semua wajib menjalani karantina/mapenaling selama empat belas hari pertama masa penahanan.” Tegas Herlin.
Herlin menambahkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu SOP yang harus dipatuhi dan dilaksaksanakan dengan sebaik mungkin.


Print   Email