Rupbasan Jakarta Barat Keluarkan Barang Bukti Berupa 23 Unit Motor

2020 11 04 Rupbasan Barat 1Tangerang - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat kembali mengeluarkan barang sitaan yang telah lama tersimpan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada Rabu (4/11). Pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Nomor : B-      /M.6.11.6/Cs.2/10/2020 Tanggal 1 Oktober 2020. Kami bersama pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pengeluaran barang bukti sebanyak 23 unit kendaraan roda dua (motor).

Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Jakarta Barat, Ujairudin, yang didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Ambar Sari, dan berjalan dengan cukup lancar tanpa hambatan serta diserahkan kepada Haerdin, SH. MH selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Dilakukannya percepatan penyelesaian dan pengeluaran barang rampasan negara yang telah inkracht ini menjadi komitmen serius dari Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat di Tangerang bersama instansi terkait sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas dari tempat penyimpanan yang dimiliki oleh Rupbasan Jakarta Barat.

2020 11 04 Rupbasan Barat 2


Print   Email