Rupbasan.info – (07/2) Pukul 15.00 WIB Suparjo, Staf bidang barang bukti tindak pidana umum Kejari Jakarta Pusat menyambangi Kantor Rupbasan Jakarta Pusat.
Kedatangannya pun sebagai wujud cepat tanggap dari hasil putusan sidang tersangka a.n Fahri Junaidi, pemilik satu unit mobil grand livina yang akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Usai proses dokumen pengeluaran barang sitaan dinyatakan selesai Kasubsi Adpel, Bapak Dewa langsung mendampingi tim adpel menuju lokasi gudang terbuka tempat dimana barang sitaan disimpan yang jaraknya kurang lebih 500m dari kantor.
Setelah penyerahan kunci, mobil resmi dikeluarkan dari gudang rupbasan jakarta pusat. Berkat kerjasama yang baik dari tim adpel rupbasan jakarta pusat dan kejari jakarta pusat, kegiatan ini berjalan dengan lancar. (Kontributor berita & Foto : Isna & Arief/ Editor : Angga)