Berikan Hak WB Rutan Pondok Bambu, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Rutinkan Penyuluhan Hukum

WhatsApp Image 2023 11 03 at 15.36.54

Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kemudian pada Pasal 7 point (e) dan (f) dan Pasal 9 disebutkan bahwa tahanan dan narapidana berhak untuk mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

WhatsApp Image 2023 11 03 at 12.47.55

Sebagai wujud implementasi dari regulasi tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta yang terdiri dari Tri Puji Rahayu , Mirna Tiurma, Larsianus Sipayung (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Ratna Juliana (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) mengadakan koordinasi program penyuluhan hukum untuk Warga Binaan (WB) Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jum’at (03/11/2023).

WhatsApp Image 2023 11 03 at 12.48.06

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan, Noor Farikhah dan Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan, Puji Astuti menyambut hangat kedatangan para Penyuluh. “Tujuan akhir dari penyuluhan hukum untuk WB Rutan adalah memastikan mereka memiliki akses informasi, hak dan kewajiban untuk reintegrasi ke dalam Masyarakat,” Ujar Mirna.

WhatsApp Image 2023 11 03 at 12.48.56

Rutan Kelas I Pondok Bambu memiliki 534 WB ditambah Anak Bawaan dengan status tahanan dan narapidana. Hasil dari pertemuan ini adalah penyuluh hukum mendapatkan kepercayaan dan kesempatan untuk melakukan penyuluhan hukum rutin yang terjadwal.


Print   Email