Jakarta - Berdasarkan hasil rapat pengolahan dan analisa data pada aplikasi Sipkumham (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melakukan verifikasi dan pengumpulan data, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penelitian yang dilaksanakan pada setiap Triwulan.
Tempat pertama yang dikunjungi adalah LPKA Kelas II Jakarta.
Tim disambut oleh Tenaga Kesehatan (Nakes) LPKA yang terdiri dari Dr. Indry Oktavia selalu penanggung jawab didampingi Drg. salty Lazuardini dan Ns. Fifi Alfiani. Pada kesempatan ini, Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus menjelaskan penelitian ini bersumber dari munculnya pemberitaan pada SIPKUMHAM terkait diskriminasi pendidikan bagi pengidap HIV/AIDS.
Dr. Indry Oktavia menjelaskan sampai saat ini belum ada Anak Binaan Pemasyarakatan yang mengidap HIV. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimulai saat ada Anak Binaan yang masuk akan dilakukan screening secara berjenjang per 3 (tiga) bulan. "Apabila terjadi reaktif dari tes Reagen 1 maka pasien akan dirujuk ke Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, " Ujar Dr. Indry.
Selanjutnya tim melanjutkan verifikasi data ke Rutan Pondok Bambu dan disambut oleh Nakes yang terdiri dari Ns. Sukma Lestari (Bidan Pelaksana Lanjutan), Drg. Jusi Rusjanti Aggrey Swanny F. S (Perawat Pertama) dan 4 orang Nakes lainnya sebagai Narasumber.
"Sebagai tindakan preventif, para Warga Binaan (WB) diberikan penyuluhan agar tidak mengucilkan WB yang positif HIV/AIDS," Jelas Jusi. Apabila ada WB yang positif maka proses pengobatannya akan dipantau oleh Nakes, mulai dari keteraturan minum obat dan pemantauan kesehatannya. Kepala Subbagian Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Andriani Pancawati menuturkan nantinya data yang diperoleh dari penelitian lapangan ini akan dikembangkan sebagai rekomendasi pada perumusan kebijakan Kemenkumham.