Cegah Perilaku Gratifikasi dan Pungutan Liar, Penyuluh Hukum Berikan Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI)

WhatsApp Image 2024 03 25 at 14.22.47

Jakarta- Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta yang memberikan Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI) kepada pegawai Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Kelas II A, Rutan Kelas I Cipinang dan Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang (RSPC), Senin (25/03/2024).

paksi 1 6

Kegiatan yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta bebas dari gratifikasi ini terpusat di Aula Lapas Kelas I Cipinang.

paksi 1 2

Para penyuluh hukum yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Muda (David Nur Iman, Mirda Hartianingsi, dan Wajyu Warsito) serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Sukoco Hendarto merupakan para penyuluh yang telah mendapatkan sertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

paksi 1 4

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Rizal, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang.

paksi 1 5

“Diharapkan para peserta dapat mawas diri dalam pelaksanaan di lapangan agar terhidar dari praktik Pungutan Liar dan Gratifikasi.” Jelas Rizal.

paksi 1 1

Selanjutnya materi disampaikan oleh para penyuluh secara bergantian.

paksi 1 7

Delik tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

WhatsApp Image 2024 03 25 at 14.46.08

Delik ini terdiri dari kerugian keuangan negara, pemberian sesuatu/janji/kepada Pegawai negeri/Penyelenggara Negara, Penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Nantinya kegiatan ini akan berlangsung secara bergiliran pada Unit Pelaksana Teknis di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.


Print   Email