Bali - Sebagai rangkaian acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksaan dan Evaluasi Target Kinerja (Tarja) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah Tahun 2023, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dengan pemaparan materi Internalisasi SRA (Sectoral Risk Assessment) Notaris dalam Memitigasi Risiko Pengguna Jasa dalam Penerapan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa), Kamis (16/03/2023). Bertempat di The Sakala Resort Bali, pemaparan disampaikan oleh Narasumber dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lain dan Profesi, M. Shalehuddin Akbar.
Dalam paparannya beliau menyampaikan Notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang seperti kerahasiaan hubungan antara Notaris dengan klien.
Notaris dapat dimanfaatkan sebagai gatekeeper oleh pelaku pencucian uang. Kegunaan SRA bagi LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur) dan Notaris yaitu kerangka acuan mitigasi risiko dan profesi Notaris serta penyusunan strategi Nasional dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pindak Pencucian Uang). “SRM akan memudahkan sektor mana yang berpotensi memiliki risiko paling tinggi.” Ujar M. Shalehuddin Akbar.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Haryono B. Pamungkas, Koordinator Kelompok Substansi Registrasi dan Pengelolaan Direktori Pihak Pelapor dengan paparannya Pelaporan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) dan Perlindungan Hukum dan Bagi Notaris. Terdapat 3 unsur LKTM yang berlaku kumulatif, yaitu transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa, dan transaksi tertentu sesuai PP 43/2013.
Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria W. Estiko, Pelaksana Subbidang AHU dan Pelaksana Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.