Jakarta- Sebagai rangkaian dalam persiapan peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kemenkumham ke-77, Ditjen PP (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan) Kemenkumham RI menyelenggarakan Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Peraturan per-Undang-Undangan ke- 77 Pemda Kab/Kota Serentak, Senin (25/07/2022). Dilaksanakan secara virtual kegiatan dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja.
Dhahana Putra selaku Plt. Dirjen PP menyampaikan melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah telah menetapkan suatu regulasi sebagai dasar legalitas dalam mengatur norma masyarakat. “Harmonisasi merupakan upaya untuk menghasilkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas sebagai bentuk kompetensi Perancang/Legal Drafter.” Jelasnya.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Nuryanti Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam materinya Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Turut hadir Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kasubbid Fasilitasi Pemebentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), JFT Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia.