Dorong Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Fasilitasi Upaya Mediasi Pelapor dengan Terlapor

COVER HAM

Jakarta - Sebagai wujud pemberian perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dengan mengemban visi Direktorat Yankomas pada Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan upaya untuk mendorong masyarakat dan instansi terkait agar dapat mengupayakan terselesaikannnya kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Rapat Mediasi yang dihadiri oleh Pelapor dan Terduga Pelanggaran HAM di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (10/10).

HAM1

Rapat Mediasi dipimpin oleh Koordinator Wilayah II Direktorat Yankomas Direktorat Jenderal HAM, Henny Tri Ramayanti, didampingi oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Safatil Firdaus, Narasumber dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Kementerian Agama R.I, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dihadiri oleh Pelapor HPM & Partners Lawfirm, R.E ASSA Law Firm Dolfie & Partners dan terlapor Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK).

HAM2

Pembahasan dibuka melalui penjelasan oleh pihak Pelapor dengan permasalahan pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja yang dilanjutkan dengan diskusi untuk mencapai musyawarah mufakat. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Pelapor dan Terlapor untuk memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara musyawarah dan melaporkan kembali hasil musyawarah kepada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.


Print   Email