Edukasi Pembelaan Dalam Proses Peradilan, Penyuluh Hukum Sambangi WB Rutan Cipinang

WhatsApp Image 2023 10 27 at 18.26.55

Jakarta - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta bersinergi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Trisila Jakarta memberikan penyuluhan materi yang bertema "Pembelaan Dalam Proses Peradilan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Cipinang", Jum'at (27/10/2023). Penyuluhan ini diberikan pada Warga Binaan (WB) Rutan Cipinang dengan diselenggarakan di ruang kunjungan.

WhatsApp Image 2023 10 27 at 16.56.49 1

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, disebutkan dalam Pasal 7, 9 dan 10 bahwa Hak WB Pemasyarakatan diantaranya adalah mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluh hukum dan bantuan hukum, menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat. Pada dasarnya WB yang berada di Rutan masih berstatus tahanan dan sedang menjalani sidang. Oleh karena itu WB masih memiliki cara dalam menghadapi proses hukum diantaranya adalah upaya hukum pembelaan. “Negara memberikan bantuan gratis kepada WB miskin/tidak mampu, jadi gunakan sebaik-baiknya, lengkapi persyaratannya, "Ujar Mirda.

WhatsApp Image 2023 10 27 at 16.56.49 2

Motivasi juga diberikan oleh Puji kepada para WB untuk mempergunakan kesempatan yang ada guna menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan para WB memiliki sikap pemahaman yang utuh tentang upaya hukum pembelaan.

WhatsApp Image 2023 10 27 at 17.00.44


Print   Email