Jakarta - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum, memberikan pemahaman yang lebih baik serta membangun budaya hukum, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan penyuluhan hukum, Selasa (26/09/2023).
Penyuluhan hukum kali ini dilaksanakan di Kelurahan Mampang Prapatan dan disampaikan oleh 2 (dua) orang Penyuluh Hukum Ahli Muda, David Nur Iman dan Lestari Sejati Pertiwi.
Kegiatan diawali oleh Sulastri selaku Lurah Mampang Prapatan. Beliau sangat antusias dan mengapresiasi kegiatan ini. “Saya harap masyarakat dapat taat dan sadar hukum khususnya warga Mampang Prapatan,” ujar Sulastri.
Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini adalah Hukum Waris dan Merek. Penyuluhan hukum yang rutin diselenggarakan ini merupakan langkah penting dalam memastikan Masyarakat memiliki akses yang adil dan kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan yang dapat mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari. “Hukum waris memiliki signifikasi yang besar dalam kehidupan, seperti perlindungan hak keluarga, kepemilikan aset yang jelas serta keberlanjutan ekonomi dan sosial,” Tutur Lestari. Adapun peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari kelompok Kadarkum (Kelurahan Sadar Hukum), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan Satuan Polisi Pamong Praja.