Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Penilaian Usulan Penerapan BLUD

blud 2

Jakarta - Bertempat di Aula BHP Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta selenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penilaian Usulan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Erinawita dan dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JFT Analis Hukum serta JFU.

blud 1

Agenda pada hari ini ialah pembahasan Pasal per Pasal. Rapergub tentang Penilaian Usulan Penerapan BLUD memiliki 10 Pasal.

blud 3

Rapergub ini disusun sebagai bentuk penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dari hasil harmonisasi telah diberikan masukan perbaikan. Baik terhadap sistematika penulisan maupun substansinya. Secara garis besar, Rapergub ini merupakan pengaturan lebih lanjut atas Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 di daerah, dan pengaturan teknisnya diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menjalankan Rapergub ini. Agenda selanjutnya yaitu rapat pleno untuk mengeluarkan surat selesai harmonisasi yang nantinya akan dilaksanakan tanggal 23 Februari 2024 mendatang.

blud 4


Print   Email