Hindari Hoax dan Informasi Palsu Menjelang Pemilu 2024, Penyuluh Hukum Sosialisasikan Literasi Digital dan Bantuan Hukum Gratis

penyuluh 1

Jakarta - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan penyuluhan hukum kepada Ketua RT, RW dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) di wilayah Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, Rabu (29/11/2023). Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara Lurah Kelurahan Kota Bambu Utara, Imbang Santoso dengan tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

penyuluh 1

“Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat kepada masyarakat khususnya materi tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sehingga kita bisa memilah dan memilih informasi yang benar”, kata Imbang Santoso dalam sambutannya. Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Elli Sabarijani dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Sukoco Hendarto menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Dalam penyampaiannya, Sukoco mengatakan bahwa menjelang pelaksanaan pemilu 2024 untuk tidak sampai terpecah-belah kesatuan dan persatuannya akibat berita hoax. “Verifikasi setiap informasi yang kita terima, cek faktanya dan lihat dari berbagai sumber untuk mendapatkan perspektif yang lengkap tentang informasi tersebut serta laporkan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id,” Tambahnya.

penyuluh 2

Sementara Elli Sabarijani dalam paparannya menjelaskan tentang Bantuan Hukum gratis merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat tidak mampu. “Akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum merupakan implementasi negara hukum,” Jelas Elli mengakhiri kegiatan ini.

penyuluh 2


Print   Email