In House Training: Tingkatkan Kapasitas Keprotokolan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

WhatsApp Image 2022 04 08 at 13.52.46

jakarta.kemenkumham.go.id - Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Sardi) didampingi Kepala Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Anton Tri Oktabiono) membuka kegiatan In-House Training Keprotokolan, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Jum'at (08/04/2022). Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Agung Aribawa) yang didampingi oleh Kepala Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan (Irwanto Dwi Yana Putra). Adapun kegiatan ini diikuti oleh Pegawai Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi serta Petugas Pengamanan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. 

WhatsApp Image 2022 04 08 at 13.15.43

WhatsApp Image 2022 04 08 at 13.15.41

Dalam pemaparannya, Agung Aribawa menyampaikan pengertian dan dasar hukum keprotokolan, kedudukan, manfaat dan syarat petugas protokol, aspek dan tujuan keprotokolan serta pelayanan keprotokolan di era adaptasi kebiasaan baru. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau masyarakat. Adapun dasar hukum keprotokolan meliputi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Keprotokolan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

WhatsApp Image 2022 04 08 at 13.15.42

Kedudukan keprotokolan terbagi menjadi 4 tingkatan yaitu Protokol Negara, Protokol Kementerian, Protokol Unit Utama (Eselon I), dan Protokol Kanwil. Manfaat Keprotokolan diantaranya adalah menyamakan persepsi dan menegakkan aturan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan tertib serta teratur. "Sebagai protokoler harus mengedepankan ketelitian dalam melaksanakan tugas Keprotokolan", ujar Agung. Beliau pun menjelaskan mengenai Service Excellence yang harus dilakukan oleh protokoler dengan menciptakan hubungan baik, membangun citra positif guna menyukseskan acara.


Print   Email