Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi fasilitasi pengamanan petugas pemasyarakatan dalam penanganan tindak pidana terorisme di wilayah hukum DKI Jakarta, Kamis (07/04/2022). Bertempat di Mercure Hotel, kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Penegak Hukum, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, PK Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Narkotik Gunung Sindur, Kasatgaswil DKI Jakarta Densus 88 AT / Polri serta unit terkait lainnya.
Dalam arahannya, Kadiv Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih) menyampaikan dasar hukum tindak pidana terorisme yaitu Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI Nomor Per-04/K.BNPT/11/2013 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-172.PK.01.06.01 Tahun 2015. Kebutuhan pelindungan terhadap petugas Lapas/ Rutan dan Bapas untuk menanggulangi napiter (Nara Pidana Terorisme) yaitu pengawasan pengawalan terhadap staf pamong wali napi Lapas / rutan dan PK di Bapas, pemberian informasi terkait deteksi dini, pengamanan berupa alat komunikasi, pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan petugas Lapas/Rutan/PK Bapas tentang kewaspadaan penanggulangan napiter dan melakukan konseling secara kelompok atau individual terhadap napiter.