Kadiv Yankumham Tekankan Jaga Kode Etik dan Berhati-hati dalam Penyebaran Informasi yang Belum Tepat (HOAX)

notaris 2

Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Zulhairi mengambil sumpah Notaris Pengganti, Jum’at (08/12/2023).

notaris 3

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi (Yankumham) dengan dihadiri oleh 2 Notaris Pengganti serta Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Lusia Wahyuniati), dan JF Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Tupiet Irauna Yas sebagai saksi.

notaris 1

Dalam sambutannya, Kadiv Yankumham, Zulhairi menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris berperan dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum.

notaris 4

“Sebagai Notaris pengganti memiliki beban tugas yang sama dengan Notaris yang digantikan sehingga jadikan kode etik sebagai landasan dalam menjaga Marwah dari jabatan yang diampu.” Jelas Zulhairi. Terakhir beliau berharap di era digital ini untuk berhati-hati terhadap penyebaran informasi, utamanya informasi yang belum tepat/hoax.

notaris 5


Print   Email