Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Anev Hukum Perda Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan PKL dan PPNS

WhatsApp Image 2023 02 16 at 14.20.23

Jakarta – Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankumham), Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan dengan bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (John Paul Fillino) dan dipandu oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita).

WhatsApp Image 2023 02 16 at 13.40.27

Tahun ini terdapat dua peraturan daerah (Perda) yang dilakukan Anev yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Wilayah DKI Jakarta dan Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2023 02 16 at 13.40.25

Kegiatan ini merupakan bagian dari Peninjauan dan Pemantauan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rapat dengan agenda perkenalan anggota kelompok kerja (Pokja) dan brainstorming ini dihadiri oleh segenap Pokja yang terdiri dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Setara Institute, serta anggota dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2023 02 16 at 13.40.25 1


Print   Email