Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Perlindungan Hukum bagi Duku Condet sebagai Produk Indikasi Geografis

WhatsApp Image 2024 03 21 at 12.03.53

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Kegiatan Finalisasi Pengajuan Permohonan Indikasi Geografis Duku Condet, Kamis (21/03). Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko, kegiatan ini merupakan upaya dalam memberikan perlindungan hukum terkait Indikasi Geografis Duku Condet. Bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, turut hadir Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Fitriadi Agung Prabowo) serta narasumber yaitu Kepala Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta (Iwan Indriyanto) dan Kepala Bidang Pertanian (Mujiati).

Ria Wijayanti Estiko menyampaikan bahwa Duku Condet memiliki kualitas dan spesifikasi sebagai produk Indikasi Geografis. Perlindungan hukum terhadap Duku Condet yang berlokasi di Kawasan Condet, Jakarta Timur, diharapkan dapat mendorong pelestarian duku condet sebagai sumber daya genetik dan plasma nutfah unggulan dari Jakarta.

Narasumber pun menyebut bahwa dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata, khususnya wilayah Jakarta Timur. Kegiatan ini turut dihadiri stakeholder di antaranya yaitu Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Walikota Administrasi Jakarta Timur, Camat Kramat Jati, Lurah Balekambang, serta masyarakat perlindungan Indikasi Geografis Duku Condet (CBC).

WhatsApp Image 2024 03 21 at 11.06.25 WhatsApp Image 2024 03 21 at 11.06.22 1
WhatsApp Image 2024 03 21 at 11.06.21 WhatsApp Image 2024 03 21 at 11.06.20 1
WhatsApp Image 2024 03 21 at 11.06.20 WhatsApp Image 2024 03 21 at 11.06.17 1 

 


Print   Email